Pemenuhan kewajiban adalah suatu tindakan yang dilakukan seseorang kepada orang lain untuk mendapatkan atau telah mendapatkan haknya terlebih dahulu dari orang tersebut. Dalam hal ini, yang berkewajiban memenuhi hak dari kreditur adalah debitur itu sendiri. Namun, dikarenakan debitur tersebut telah meninggal dunia, maka tanggung jawab yang dahulu diemban oleh debitur beralih kepada ahli warisnya. Hal ini telah diatur dalam peraturan perundang- undangan yang ada di Indonesia, maupun dalam Kompilasi Hukum Islam, yang secara garis besarnya adalah “setiap ahli waris berkewajiban menyelesaikan hutang- piutang pewaris, baik itu melalui harta warisan pewaris maupun yang dibebankan kepada harta pribadi ahli waris tersebut”, Penelitian ini utamanya membahas kewajiban- kewajiban tersebut dalam Kitab Undang- undang Hukum Perdata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pemenuhan kewajiban ahli waris terhadap perjanjian kerjasama pewaris dengan kreditur. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ahli waris tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap kreditur.
Copyrights © 2019