Berdasarkan ketentuan Pasal 70 huruf d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang mengatur kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris yakni: “Menetapkan Notaris Pengganti dengan memperhatikan usul Notaris yang bersangkutan”. Namun kenyataannya terdapat Notaris yang mengajukan permohonan cuti selama 1(satu) tahun langsung kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris. MPWN Aceh mengeluarkan surat Keputusan Nomor:03/KET.CUTI-MPWN.ACEH/V.2016 tentang cuti Notaris dan sekaligus menetapkan Notaris Pengganti, padahal ini menjadi kewenangan MPDN Aceh Timur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dan yuridis-empiris. Hasil penelitian menunjukkan MPWN Aceh telah melampaui kewenangannya dengan menetapkan Notaris Pengganti, Penerbitan surat keputusan Nomor: 03/KET.CUTI-MPWN.ACEH/V.2016 mempunyai kekurangan yuridis, sehingga harus dibatalkan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020