Pasal 39 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan “Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Namun yang terjadi di Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, masyarakat melakukan perceraian secara adat karo, legalitas perceraian berupa surat pernyataan cerai yang dibuat para pihak yang bercerai mengetahui kepala Desa. Metode penelitian yang digunakan Normatif kemudian didukung metode empiris, yaitu penelitian yang mengambil data dari lapangan kemudian dicocokkan dengan data kepustakaan. Hasil penelitian bahwa perceraian dalam adat karo adalah sejalan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tidak ada aturan yang khusus untuk perceraian dalam adat karo, penyebab perceraian dilakukan secara adat karena masyarakat tidak mengetahui perceraian harus diproses di pengadilan dan dampak perceraian di luar Pengadilan adalah setelah putusnya perkawinan kedua belah pihak kesulitan untuk melakukan perkawinan selanjutnya, karena tidak mempunyai surat cerai yang mempunyai kekuatan hukum dari pengadilan Negeri.
Copyrights © 2020