Pungutan liar merupakan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dan dengan menggunakan cara paksaan. Di kota tanjung morawa sering sekali terjadi tindak pidana pungutan liar yang dilakukan oleh preman, sampai akhirnya pihak polsek tanjung morawa melakukan penangkapan pelaku pungutan liar dan menindak lanjut perkara dengan melakukan pengamanan selama 1x24 jam serta memberikan pembinaan, setelah itu pelaku dilepas kembali. Sehinggasistem pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian tidak memberikan efek jera dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku seperti yang telah diatur dalam Pasal 368 KUHP. Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap pungutan liar yang diakukan preman yaitu melakukan pengamanan 1x24 jam dan memberikan pembinaan. Hambatan dan upaya penegakan hukum terhadap pungutan liar yang dilakukan preman yaitu tidak adanya tindakan kekerasan dan tidak adanya pengaduan dari pihak korban. Upaya yang dilakukan pihak reskrim yaitu memberikan sosialisasi, membuat surat pernyataan yang diketahui oleh pihak kepala desa dan kepala dusun setempat.
Copyrights © 2020