Sesuai dengan Pasal 5 (1) huruf “a” bahwa: “korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya”, harta benda termasuk didalamnya berbentuk uang baik secara langsung maupun tidak. yang diserahkan kepada biro perjalanan umrah, namun perjalanan umrah yang sudah menetapkan waktu pemberangkatan tidak dilaksanakan sesuai yang dijanjikan, sehingga korban merasa dirugikan. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang mengkaji dan menganalisis tentang perilaku hukum individu atau masyarakat dengan objek kajian kepatuhan hukum dan sumber data yang digunakan berasal dari data primer. Hasil penelitian korban belum mendapat pengembalian kerugian sehingga dikategorikan belum terlindungi terhadap hak- haknya terutama hak atas harta bendanya
Copyrights © 2020