Pajak daerah dan retribusi daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten / kota merupakan penerimaan daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah untuk Kabupaten / Kota. Bantuan pajak daerah dan retribusi daerah sangat penting dalam pembangunan daerah Kabuapten / Kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tentang pajak daerah kabupaten / kota terdiri atas: (1) pajak hotel, (2) pajak restoran, (3) pajak belanja, (4) pajak reklame, (5) Pajak penerangan jalan, (6) pajak mineral bukan logam dan batu, (7) pajak parkir, (8) pajak air tanah, (9) pajak sarang burung walet, (10) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan pegunungan, (11) Bea Izin hak atas tanah (BPHTB). Dalam kerangka pajak daerah kabupaten / kota ini diperlukan adanya pemerintah daerah itu sendiri adalah pemerintah daerah harus terlebih dahulu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum penagihan atas pajak-pajak tersebut. Demikian pula terhadap retribusi-retribusi dalam hal melakukan terlebih dahulu diperlukan hukum dasar sebagai payung hukumnya dalam bentuk Perda. Kata kunci: Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendapatan Asli Daerah
Copyrights © 2014