Prinsip dalam ekonomi syariah dalam Al-Quran dan Hadis telah diimplementasikan dalam perbankan syariah. Implementasi baru sebagian karena bank syariah dalam operasionalnya masih disetujui oleh peraturan Bank Indonesia dan peraturan / peraturan-undangan yang berlaku, misalnya prinsip mudharabah, prinsip mudharabah (mark-up), prinsip Bai Salam, prinsip Wadiah, prinsip Musyarakah, prinsip sewa (Ijarah) . Bank syariah dalam pelaksanaan pengoprasiannya tidak semata-mata berdasarkan pada prinsip untuk hasil, tetapi lebih pada pihak memilih produk perbankan yang mana yang diinginkan, terkait produk lain selain sistemnya hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Kata Kuci: Prinsip-prinsip, Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah.
Copyrights © 2017