JURNAL ILMIAH ADVOKASI
Vol 8, No 1 (2020): Jurnal Ilmiah Advokasi

PEMBAGIAN HAK AHLI WARIS PADA ANAK ANGKAT DI KABUPATEN LABUHANBATU DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Miftah Hulzannah (Prodi Hukum Universitas Labuhanbatu)
Riduansyah Riduansyah (Prodi Hukum Universitas Labuhanbatu)
Jefri Rahmansyah Putra (Prodi Hukum Universitas Labuhanbatu)
Riki Afri Riski (Prodi Hukum Universitas Labuhanbatu)
Ibrahim Pohan (Prodi Hukum Universitas Labuhanbatu)



Article Info

Publish Date
02 Apr 2020

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui atau menganalisis aspek hukum waris dalam perspektif hukum Islam yang berlaku di Indonesia saat ini mengenai hak waris anak angkat di Kabupaten Labuhanbatu, maka penelitian ini diberi judul Pembagian Hak Ahli Waris Pada Anak Angkat Di Kabupaten Labuhanbatu Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam. Penelitian ini bersifat Yuridis normatif dan yuridis empiris. yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti yang berpedoman pada peraturan-peraturan, buku-buku atau literatur-literatur hukum serta bahan-bahan yang mempunyai hubungan permasalahan dan pembahasan dalam penelitian ini dan pengambilan data langsung pada objek penelitian yang berkaitan dengan pembagian hak waris pada anak angkat dalam perspektif hukum waris islam yang berlaku di Indonesia.Kajian Penelitian ini diharapkan dapat membantu dalam menangani kasus-kasus tentang waris pada anak angkat yang ada di Indonesia, dalam hukum islam pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum terhadap hal-hal berkaitan dengan hubungan darah dan perwalian. Menurut hukum Islam  hubungan hukum anak angkat tetap dengan orang tua kandungnya khususnya dalam hal perwalian ketika menikah dan juga dalam hal kewarisan,dapat disimpulkan bahwa pembagian hak waris pada anak angkat diatur dalam Pasal 209 yaitu: (1)  Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya. (2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Kata Kunci: Waris, Pengangkatan Anak, Pembagian Hak Waris Anak Angkat.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

advokasi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah ADVOKASI adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu, Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah ADVOKASI menerima artikel ilmiah dari hasil penelitian, diterbitkan 2 nomor dalam satu volume setiap bulan pada bulan Maret dan September. Jurnal ini fokus mempublikasi hasil ...