JURNAL ILMIAH ADVOKASI
Vol 2, No 2 (2014): Jurnal Ilmiah Advokasi

ANALISIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (TENAGA KONTRAK) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG No. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi PT. PERKEBUNAN MILANO KEBUN MARBAU)

Indra Kumalasari Munthe (STIH Labuhanbatu)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2014

Abstract

Perlindungan hukum yaitu memperlakukan semua orang sama tanpa perbedaan yang didasarkan atas ras, agama, kedudukan sosial dan kekayaan. Hal ini merupakan keadilan yang dijanjikan dalam Pancasila sila ke 5 (lima) keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hukum memiliki peran utama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, hal ini tidak terlepas dari fungsi hukum dalam mengatur kehidupan masyarakat. Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu diatur agar pekerja bisa tenang dalam melakukan pekerjaannya dan menjamin hak-hak dasar dalam kesamaan kesempatan tanpa adanya diskriminasi apapun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja sebelum, selama dan sesudah masa hubungan kerja  terhadap pekerja kontrak.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (tenaga kontrak) Ditinjau Dari Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, di PT.Perkebunan Milano Kebun Marbau. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan mengunakan pendekatan normatif (legal research) untuk memperoleh data sekunder dan pendekatan empiris (yuridis sosiologis) untuk memperoleh data primer melalui penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum  tenaga kerja harian lepas dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di PT. Perkebunan Milano Kebun Marbau, belum sesuai dengan perundang-undangan, karena perusahaan tidak memberikan hak-hak normative pekerja kontrak secara utuh seperti Perlindungan Jaminan pemeliharaan kesehatan kepada keluarga pekerja kontrak dan terjadinya ketidaksesuaian tentang upah pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Labuhan Batu Tahun 2011, sehingga  perlindungan upah  pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu belum dapat mensejahterakan pekerja dan terjadinya ketidakadilan.     Kata Kunci: Perlindungan, Tenaga Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

advokasi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah ADVOKASI adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu, Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah ADVOKASI menerima artikel ilmiah dari hasil penelitian, diterbitkan 2 nomor dalam satu volume setiap bulan pada bulan Maret dan September. Jurnal ini fokus mempublikasi hasil ...