Perceraian merupakan salah satu putusnya perkawinan. Membuat sebagian besar anak-anak berkencan. Tidak ada masalah pada anak yang dapat menimbulkan perselisihan yang lama dalam proses perceraian. Karena hak asuh anak dapat memberikan kelebihan hidup dalam masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah memberikan ketentuan tentang perceraian, dan dalam setiap persidangan pengadilan berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak. Diharapkan ada yang diharapkan. Namun disatu sisi undang-undang ini memberikan peluang yang cukup besar untuk perceraian. Peluang perceraian tersebut dengan alasan-alasan yang diberikan oleh undang-undang yang sangat luas dan terbuka. Perceraian hanya dapat dilakukan didepan pengadilan setelah pengadilan yang disetujui dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Kata kunci: Perceraian, akibat perceraian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Copyrights © 2014