Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain untuk pelaksanaan otonomi dan tugas pembantuan. Khusus untuk Provinsi Aceh, peraturan daerah yang dikenal dengan nama Qanun Aceh. Tulisan ini membahas untuk menganalisis kedudukan Qanun Aceh ditinjau dari segi sejarah, pengaturan, fungsi dan bahan muatan qanun. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau penelitian doktrinal. Penelitian ini menyimpulkan, qanun Aceh sudah dikenal sejak zaman kerajaan Aceh yaitu dimasa pemerintahan Sultan Alaiddin Riayat Syah II pada abad XVI, yang pada masa itu qanun berkedudukan sebagai undang-undang dasar. Pengaturan tentang qanun Mengenai UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU No. 12/2011 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Fungsi qanun pada prinsipnya adalah sama dengan fungsi peraturan daerah, juga bahan muatan qanun adalah sama dengan bahan peraturan daerah, namun berkaitan dengan berbagai bahan muatan qanun, tergantung pada otonomi khusus yang diberikan kepada provinsi Aceh untuk melaksanakan syariat Islam. Kata Kunci: Kedudukan Qanun Aceh, Aspek Sejarah, Pengaturan, Fungsi, dan Materi Muatan Qanun
Copyrights © 2017