Perkawinan adalah suatu ikatan lahir Bathin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk menjadi sebuah keluarga dengan tujuan menjadi keluarga yang bahagia dan kekal tentang Tuhan Yang Maha Esa. Namun adakalanya suatu perkawinan tidak berjalan dengan baik dan terjadi perpisahan / perceraian. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, harta kekayaan dalam perkawinan dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu harta bawaan dan harta bersama. Terkait mengingat dalam perkawinan tersebut terjadi perpisahan / bercerai, maka hal yang berkaitan dengan harta akan menjadi masalah. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 telah memberikan jalan yaitu dengan membuat perjanjian kawin. Pasal 29 Undang-undang nomor 1 Tahun 1974, bahwa perjanjian kawin dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung. Perjanjian kawin dibuat berdasarkan persetujuan bersama dan disahkan oleh pencatat perkawinan. Berdasarkan hal tersebut, perjanjian kawin adalah untuk menghindari pertentangan yang timbul karena perceraian (tidak dibenarkan dalam perjanjian kawin, memasukan klausul akan ada perceraian) seperti pembagian harta bersama, hak dan kepentingan terhadap anak. Fungsi lain dari perjanjian kawin yaitu membuat terang terhadap hak dan menuntut antara suami istri. Dari hasil penelitian bentuk perjanjian kawin harus tertulis atau dalam bentuk akta otentik dan didaftarkan oleh otoritas pencatat perkawinan. Perjanjian kawin yang tidak didaftarkan hanya mengikat para pihak yang membuat, Pasal 1338 KUHPerdata. Kata kunci: Fungsi Perjanjian kawin, perkawinan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Copyrights © 2015