Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana mengeksploitasi eksploitasi seksual terhadap anak dan bagaimana pertanggungjawaban peradilan asosiasi dan / atau pengurusnya terkait melakukan eksploitasi seksual terhadap anak. Pertama, Eksploitasi seksi komersial dibedakan dari eksploitasi seksi nonkomersial yang biasa disebut dengan berbagai istilah seperti pencabulan terhadap anak, perkosaan, perlawanan seksi dan lain-lain. Dalam eksploitasi seksualitas anak sekaligus dibarengi dengan eksploitasi ekonomi. Dengan demikian, eksploitasi ini juga sesuai dengan pengerjaan ILO. Konvensi ILO No. 182/1999 mengklasifikasikan bentuk eksploitasi sesksual komersial terhadap anak. Kedua, pertanggungjawaban pengadilan dan / atau pengurusnya mendukung eksploitasi seksi untuk anak, bagi korporasi, selain dari penjara dan denda terhadap pengurusnya, hukuman penjara yang dapat dijatuhkan terhadap asosiasi berupa hukuman dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari penjara denda. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, yang membahas eksploitasi seksi terhadap anak dapat juga melibatkan asosiasi dan atau pengurusnya sehingga mengatur dalam perundangan-undangan tentang permintaan anak. Prinsip pertanggungjawaban korporasi (KUHP) tidak diatur dalam hukum pengadilan umum (KUHP) akan tetapi, sesuai dengan kesadaran yang lebih sering terkait dengan ekonomi yang dilakukan ole atau atas nama korporasi, muncul agar agar dapat ditampilkan sebagai subjek hukum, sebagai subjek hukum Kata kunci: Korporasi,
Copyrights © 2018