Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara tepat kinerja sistem pewarisan menurut Hukum Adat masyarakat Suku Sakai, di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Data primer dikumpulkan dengan wawancara mendalam semi terstruktur, sedangkan data sekunder ditemukan oleh studi bahan dokumen. Lokasi penelitian di Kabupaten Mandau, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Desa Pematang Pudu, Desa Petani dan Desa Kesumbo Ampai. Sampel responden dalam penelitian ditentukan secara purposive sampling. Ada 30 responden dan 7 informan kunci dalam penelitian ini. Data dari perpustakaan dan penelitian lapangan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan, yaitu: kinerja sistem pewarisan sesuai dengan Hukum Adat di Komunitas Suku Sakai, di Kabupaten Mandau, Kabupaten Bengkalis menunjukkan kombinasi antara hukum waris secara kolektif-kolektif. Hal-hal ini dapat dilihat dari sistem keluarga atau relatif yang menunjukkan budaya gabungan antara sistem Matrilineal dan Parental, selain itu juga dilandasi oleh preferensi masyarakat tradisional yang dipengaruhi oleh Hukum Islam. Kata Kunci: Sistem Warisan, Hukum Adat, Komunitas Suku Sakai
Copyrights © 2014