JURNAL ILMIAH ADVOKASI
Vol 1, No 1 (2013): Jurnal Ilmiah Advokasi

ANALISIS ASPEK PEMBIAYAAN SISTEM BAGI HASIL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Kantor Cabang Tanjung Balai)

Maya Jannah (STIH Labuhanbatu)



Article Info

Publish Date
15 Mar 2013

Abstract

Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada Pasal 1 ayat (25) bahwa Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu terdiri dari: a) transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; b) transaksi sewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; c) transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna; d) transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan e) transaksi sewa-guna-usaha dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa. Implementasi pembiayaan dengan sistem bagi hasil di Bank Muamalat Cabang Tanjung Balai. Untuk pembiayaan Mudharabah di Bank Muamalat Cabang Tanjung Balai adalah Mudharabah Muthalaqah dan Muqayyadah, pada jenis pembiayaan ini, Bank Muamalat Tanjung Balai melakukan pembiayaan dengan menyalurkan dana 100% kepada mudharib / nasabah. Untuk Mudharabah Muthalaqah, diberikan kepada Usaha Kecil Menengah (UKM). Sedangkan untuk Mudharabah Muqayyadah, diberikan pada Koperasi Instansi Pemerintah, BUMN seperti penyediaan dan Koperasi swasta dan melalui BMT Syariah. Sementara pembiayaan sistem untuk hasil Musyarakah di Bank Muamalat Cabang Tanjung Balai adalah untuk melakukan kerjasama dengan Pengembang perumahan melalui KPR Syariah. Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah yang telah diluncurkan Bank Muamalat Tanjung Balai melepaskan 22 (dua puluh dua) pembiayaan. Hambatan-pembelanjaan dengan sistem bagi hasil yang didukung oleh Bank Muamalat Cabang Tanjung Balai dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan berikut adalah sebagai berikut: Pertama, hambatan internal: a) jaringan kantor bank muamalat masih terbatas; b) SDM yang memilki keahlian untuk melakukan investasi pola untuk hasil di bank muamalat masih rendah. Kedua, kendala eksternal: a) persetujuan pengeluaran pihak ketiga, b) persetujuan pengeluaran dalam hal pembiayaan dengan sistem bagi hasil masih rendah. Sementara Upaya-upaya yang dilakukan antara lain: Pertama, Upaya Internal antara lain adalah kantor cabang dan kantor cabang pembantu di setiap daerah untuk menambah jaringan yang ada dan diupayakan sampai ke tingkat kecamatan; Melakukan program Peningkatan keterampilan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Kedua, Upaya eksternal antara lain menciptakan sistem pemantauan dan pengawasan yang efektif untuk menjamin tercapainya sistem perbankan syariah dan melakukan audit atas laporan keuangan periodik; mengadakan seminar-seminar umum yang membahas tentang pembiayaan bagi hasil. Kata Kunci: Analisis, Sistem Bagi Hasil, Perbankan Syariah.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

advokasi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah ADVOKASI adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu, Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah ADVOKASI menerima artikel ilmiah dari hasil penelitian, diterbitkan 2 nomor dalam satu volume setiap bulan pada bulan Maret dan September. Jurnal ini fokus mempublikasi hasil ...