nurut garis keturunan patrilinial sebagai ahli waris dari pewaris (orang tuanya), tetapi dalam kehidupan masyarakat bahwa seorang laki-laki tidak dapat menjadi ahli waris dari orang tuanya disebabkan karena berpindah agama dari agama Hindu ke agama lainnya.Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui dan memahami akibat hukum bagi ahli waris yang berpindah agam lain berdasarkan hukum adat waris Bali di Desa Pakraman Buleleng dan untuk mengetahui serta memahami status hukum bagi ahli waris yang berpindah agama dalam hukum adat waris Bali Desa Pakraman Buleleng. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empris yaitu berdasarkan kenyataan-kenyataan yang ada dimasyarakat dan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun simpulan di dalam tulisan ini yaitu terhadap akibat hukum bagi ahli waris yang berpindah agama adalah ahli waris yang berpindah agama dalam hukum adat Bali di Desa Pakraman Buleleng adalah orang tersebut dicabut dari status ahli waris, sehingga hak dan kewajibannya kepada pewaris putus, baik yang berkaitan dengan agama, desa adat dan budaya masyarakat Bali.
Copyrights © 2019