Pemerintah dalam melakukan peran dan fungsinya harus melakukan tindakan-tindakan yang memiliki akibat hukum dan tidak memiliki akibat hukum merupakan subyek hukum dari pemerintah atau hukum administrasi negara. Dalam negara hukum asas legalitas merupakan asas yang paling di junjung tinggi oleh negara penganut sistem hukum ini. Asas legalitas memiliki tiga aspek, yakni aspek positif, aspek materiil positif, dan aspek negatif. Dalam aspek negatif dalam asas legalitas menentukan bahwa tindakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Tindakan pemerintah dinyatakan tidak sah bilamana menentang peraturan yang lebih tinggi.Secara normatif, prinsip ini harus berdasarkan peraturan perundang-undangan namun dalam peraktiknya penerapan prinsip ini berbeda-beda antara satu negara dengan negara lain. Ada negara yang ketat menjalankan prinsip ini dan ada pula yang tidak. Artinya untuk hal-hal atau tindakan-tindakan pemerintah yang tidak begitu fundamental, penerapan prinsip ini dapat diabaikan.Kata Kunci : Kebijakan, Asas, legalitas, Administrasi, Publik, Hukum, Administrasi, Negara
Copyrights © 2020