Hukum adat adalah semua aturan-aturan/peraturan adat tingkah laku yang bersifat hukum di segala kehidupan orang Indonesia, yang pada umumnya tidak tertulis yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para anggota masyarakat, awig merupakan hukum adat tertulis yang ada di desa Tenganan Pegringsingan. Ketentuan pasal yang mengatur tentang Teruna-Daha yakni pasal 39-40. Organisasi struktural Teruna, organisasi ini merupakan wadah bagi para teruna (pemuda), dalam menghimpun diri sebagai anak dan pendukung utama dari Krama Desa dalam melaksanakan kegiatan keagamaan maupun kegiatan sosial. Dalam sistem organisasi adat, para teruna dibagi menjadi 3 bagian yaitu : Teruna Patemu Kelod, Teruna Patemu Tengah, Teruna Patemu Kaja. Daha merupakan organisasi sosial khusus bagi para teruni (pemudi) di Desa Adat Tenganan Pegringsingan, dibagi menjadi tiga bagian, Sekaa Daha dibagi dalam tiga Subak/Gantih (Asrama) diantaranya: Subak/Gantih Wayah, Subak/Gantih Nengah, Subak/Gantih Nyoman. Teruna dan daha tugas serta fungsinya yang telah diatur dan disepakati bersama beserta hak dan kewajiban yang didapat oleh teruna dan daha di desa adat tenganan pegringsingan.
Copyrights © 2020