Putu Ersa Rahayu Dewi
STAH Negeri Mpu Kuturan Singaraja

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HUKUM ADAT (AWIG) TERHADAP STRUKTUR SEKAA TERUNA – DAHA TENGANAN PEGRINGSINGAN Putu Ersa Rahayu Dewi
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 4, No 1 (2020): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v4i1.844

Abstract

Hukum adat adalah semua aturan-aturan/peraturan adat tingkah laku yang bersifat hukum di segala kehidupan orang Indonesia, yang pada umumnya tidak tertulis yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para anggota masyarakat, awig merupakan hukum adat  tertulis yang ada di desa Tenganan Pegringsingan. Ketentuan pasal yang mengatur tentang Teruna-Daha yakni pasal 39-40. Organisasi struktural Teruna, organisasi ini merupakan wadah bagi para teruna (pemuda), dalam menghimpun diri sebagai anak dan pendukung utama dari Krama Desa dalam melaksanakan kegiatan keagamaan maupun kegiatan sosial. Dalam sistem organisasi adat, para teruna dibagi menjadi 3 bagian yaitu : Teruna Patemu Kelod, Teruna Patemu Tengah, Teruna Patemu Kaja. Daha merupakan organisasi sosial khusus bagi para teruni (pemudi) di Desa Adat Tenganan Pegringsingan, dibagi menjadi tiga bagian, Sekaa Daha dibagi dalam tiga Subak/Gantih (Asrama) diantaranya: Subak/Gantih Wayah, Subak/Gantih Nengah, Subak/Gantih Nyoman. Teruna dan daha tugas serta fungsinya yang telah diatur dan disepakati bersama beserta hak dan kewajiban yang didapat oleh teruna dan daha di desa adat tenganan pegringsingan.
HUKUM ADAT (AWIG-AWIG) SISTEM PERKAWINAN BALI AGA DI DESA TENGANAN PEGRINGSINGAN KECAMATAN MANGGIS KABUPATEN KARANGASEM Putu Ersa Rahayu Dewi; I Nengah Juliawan
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 4, No 2 (2020): PARIKSA-JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v4i2.1148

Abstract

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang bahwa hukum adat sebagai hukum yang berlaku bagi rakyat Indonesia. Bali merupakan salah satu provinsi yang ada di Indonesia, sangat kental dengan hukum adat dan kebiasan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat adat yang ditunjukkan untuk mengatur kebutuhan masyarakatnya. Desa adat Tenganan Pegringsingan dalam setiap kehidupan masyarakat selalu berpegang pada awig-awig (Hukum Adat) desa. Begitu juga halnya dengan sistem perkawinan yang telah diatur dalam ketentuan desa adat. Hukum adat tentang sistem perkawinan di Desa Tenganan Pegringsingan di atur dalam beberapa pasal dalam Awig-Awig Desa Adat Tenganan Pegringsingan yang dibagi menjadi 11 pasal diantaranya, pasal 4,5,6,15,16,32,40,49,50,56 dan 57. Metode yang digunakan dalam karya ilmiah ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus etnografi.Kata Kunci : Hukum Adat, Awig-Awig, Perkawinan, Tenganan Pegringsingan