Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
Vol 4, No 2 (2020): PARIKSA-JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA

SISTEMATIS PEMBUKTIAN DALAM PERADILAN MENURUT HUKUM HINDU

Nyoman Widyani (STAH Negeri Mpu Kuturan Singaraja)



Article Info

Publish Date
13 Apr 2021

Abstract

Hukum Hindu yang terdapat dalam Weda merupakan hukum Rta dan Dharma, yang secara definisi adalah hukum dalam tatanan hukum Hindu. Hukum Rta yang merupakan hukum alam yang bersifat abadi dan kekal keberadaannya sedangkan hukum Dharma adalah hukum duniawi. Hukum Hindu sangat menekankan pada perlakuan keadilan sebagai bagian yang mendasar dari pada perlindungan kepada masyarakat yang diberikan oleh pemerintah. Kitab sastra hukum Hindu tentang Dharma yang juga disebut sebagai kitab Smrti adalah kitab Dharmasastra. Manu mewakili bentuk tulisan tersendiri yang kitabnya menjadi sumber dari semua bahan bahasan hukum yang berlaku luas dengan pengaruhnya hingga Indonesia, Berdasarkan kitab Dharmasastra yang ditulis oleh Manu, dibagi dan dibedakan menjadi 18 judul hukum. Ditinjau dari segi pembuktian dalam hukum Hindu terdapat beberapa jenis bukti yang dituliskan oleh Maha Rsi Yajnawalkya, diantaranya adalah : (1) Lekhya (bukti otentik atas tertulis) (2) Bhukti (bukti pemilihan atas materiil) (3) Saksi (bukti saksi) (4) Diwya (bukti sumpah), empat bukti tersebut memiliki kekuatannya masing-masing dalam peradilan dalam hukum Hindu.Kata Kunci : Hukum Hindu, Dharmasastra, Bukti, Peradilan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

pariksa

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun ...