Hukum Hindu yang terdapat dalam Weda merupakan hukum Rta dan Dharma, yang secara definisi adalah hukum dalam tatanan hukum Hindu. Hukum Rta yang merupakan hukum alam yang bersifat abadi dan kekal keberadaannya sedangkan hukum Dharma adalah hukum duniawi. Hukum Hindu sangat menekankan pada perlakuan keadilan sebagai bagian yang mendasar dari pada perlindungan kepada masyarakat yang diberikan oleh pemerintah. Kitab sastra hukum Hindu tentang Dharma yang juga disebut sebagai kitab Smrti adalah kitab Dharmasastra. Manu mewakili bentuk tulisan tersendiri yang kitabnya menjadi sumber dari semua bahan bahasan hukum yang berlaku luas dengan pengaruhnya hingga Indonesia, Berdasarkan kitab Dharmasastra yang ditulis oleh Manu, dibagi dan dibedakan menjadi 18 judul hukum. Ditinjau dari segi pembuktian dalam hukum Hindu terdapat beberapa jenis bukti yang dituliskan oleh Maha Rsi Yajnawalkya, diantaranya adalah : (1) Lekhya (bukti otentik atas tertulis) (2) Bhukti (bukti pemilihan atas materiil) (3) Saksi (bukti saksi) (4) Diwya (bukti sumpah), empat bukti tersebut memiliki kekuatannya masing-masing dalam peradilan dalam hukum Hindu.Kata Kunci : Hukum Hindu, Dharmasastra, Bukti, Peradilan.
Copyrights © 2020