Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; (1) Ragam keterampilan yang diberikan kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja; (2) Manfaat yang dirasakan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja mengenai keterampilan yang diberikan; (3) Kendala-kendala yang dialami dalam memberikan keterampilan kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja; (4) Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala dalam pemberian keterampilan kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja. Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Cara yang digunakan dalam menentukan subjek penelitian ini adalah purposive sampling. Subyek penelitian dalam penelitian ini adalah staf pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja, instruktur dari UPTD LLK UKM Singaraja, dan narapidana yang mengikuti keterampilan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara, observasi, kuesioner, dan studi dokumentasi selanjutnya dianalisis dengan teknik analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; (1) Jumlah narapidana yang mengikuti keterampilan sebanyak 32 orang dimana jenis keterampilan yang diberikan kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja beragam dan disesuaikan dengan minat narapidana; (2) Pembinaan keterampilan yang diberikan kepada narapidana oleh narapidana sendiri dirasakan sangat bermanfaat karena memiliki banyak manfaat utamanya untuk mengatasi kejenuhan dan sebagai bekal mencari nafkah ketika keluar dari Lapas; (3) Kendala yang dialami dalam pembinaan keterampilan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja adalah adanya sifat malas narapidana mengikuti keterampilan, adanya keterbatasan dana, kesulitan dalam memasarkan hasil keterampilan, kurangnya sarana dan prasarana dimana ada beberapa alat yang keadaannya kurang baik kendala dalam mengasimilasikan narapidana ke masyarakat karena masyarakat belum berani dan belum percaya untuk bisa menerima narapidana; (4) Upaya yang telah dilakukan adalah mengharuskan narapidana mengikuti keterampilan, mendatangkan instruktur dari LLK UKM Singaraja, mengupayakan mengganti sarana yang rusak, menjalin kerja sama dengan UPTD LLK UKM Singaraja.