Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
Vol 3, No 2 (2019): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA

31 MEMAHAMI HUKUM HINDU UNTUK MEWUJUDKAN SUMBER DAYA MANUSIA HINDU YANG BERKUALITAS

Ida Ayu Aryani Kemenuh (STAHN Mpu Kuturan Singaraja)



Article Info

Publish Date
25 Aug 2020

Abstract

Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia, dan berlaku di Negara Republik Indonesia hingga pada saat ini. Hukum Hindu memiliki peran yang sangat penting untuk menambah wawasan umat Hindu. Hukum Hindu dapat meningkatkan pemahaman umat Hindu. Meningkatnya pemahaman umat Hindu dapat menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Umat yang berkualitas menunjukkan bangsa Indonesia semakin maju. Hukum Hindu berarti seluruh hukum perdata dan pidana Hindu kuno. Kitab Hukum Hindu yakni Manawa Dharmasastra. Bagian-bagian Hukum Hindu terdapat pada Astamo ‘dhyayah (buku ke delapan) Manawa Dharmasastra (Manu Dharmasastra). Kitab Manawa Dharmasastra memuat tentang 18 aspek hukum atau wyawahara, dalam bentuk hukum perdata maupun pidana. Upaya peningkatan pemahaman Hukum Hindu dapa dilakukan dengan mendalami ajaran Tat Twam Asi, Tri Kaya Parisudha, dan Tri Hita Karana.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

pariksa

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun ...