istri dengan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari hubungan perkawinan tersebut kemudian melahirkan anak-anak yang suputra sebagai suatu harapan yang diinginkan oleh kedua orang tuanya, kemudian terbentuklah sebuah keluarga.Keluarga yang diinginkan oleh setiap pasangan suami-istri tentu keluarga yang bahagia, yang ditandai dengan adanya keharmonisan di dalam keluarga itu sendiri. Namun keadaan seperti itu tidaklah selalu dapat dicapai, kadang kala terjadi juga ketidakharmonisan dalam suatu keluarga yang dapat menimbulkan perselisihan. Perselisihan yang terjadi dapat bersifat pidana dan dapat juga bersifat non-pidana. Perselisihan yang bersifat pidana adalah perselisihan-perselisihan yang menggunakan kekerasan, yang kemudian disebut sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).Kekerasan dalam Rumah Tangga, dapat berupa: Kekesaran Fisik, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual dan Penelantaran dalam Rumah Tangga. Upaya penanggulangan terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu: upaya Non-Penal adalah upaya yang dilakukan diluar proses peradilan, yang utamanya ditujukan untuk melakukan pencegahan terjadinya kejahatan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Upaya Penal adalah upaya yang dilakukan untuk menanggulangi kejahatan kekerasan dalam rumah tangga melalui lembaga peradilan yang ada.Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran, akan dapat terhindar ketika keluarga tersebut komitmen menjaga arti penting atau makna sebuah perkawinan, yang di dalamnya ada ikatan lahir bathin dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal.
Copyrights © 2019