Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
Vol 4, No 1 (2020): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA

KEDUDUKAN LIKHITA DALAM HUKUM HINDU

I Nyoman Sulastra (STAH Negeri Mpu Kuturan Singaraja)



Article Info

Publish Date
03 Nov 2020

Abstract

Manusia sebagai makhluk yang memiliki kelebihan dan kekurangan, maka ia tidak luput dari kesalahan – kesalahan, tentu dalam hal ini setiap manusia harus mentaati norma – norma hukum. Kehadiran likhita dalam proses hukum sangat menentukan keabsahan putusan pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara. Walaupun demikian masih terasa sukar untuk mendapatkan unsur likhita dalam usaha mencari keadilan hukum. Di dalam suatu peristiwa tanpa likhita tentu sangat sulit untuk mendapatkan keadilan atas likhita. Oleh karena itu hakim sangat diharapkan dalam memutuskan suatu kasus berdasarkan likhita. Berdasarkan latar belakang yang demikian itu, maka permasalahan pokok yang hendak dibahas dalam tulisan ini adalah : Bagaimana keberadaan likhita dalam hukum Hindu?, bagaimana pula pandangan masyarakat terhadap likhita?.Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah : ingin mengetahui kedudukan likhita dalam hukum Hindu. Ingin mengetahui pandangan masyarakat terhadap keberadaan likhita. Metode yang dipergunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metoda pengumpulan data meliputi : metode kepustakaan dan metode wawancara. Sedangkan metode pengolahan data meliputi metoda analisis dan metoda koperatif

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

pariksa

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun ...