Manusia sebagai makhluk yang memiliki kelebihan dan kekurangan, maka ia tidak luput dari kesalahan – kesalahan, tentu dalam hal ini setiap manusia harus mentaati norma – norma hukum. Kehadiran likhita dalam proses hukum sangat menentukan keabsahan putusan pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara. Walaupun demikian masih terasa sukar untuk mendapatkan unsur likhita dalam usaha mencari keadilan hukum. Di dalam suatu peristiwa tanpa likhita tentu sangat sulit untuk mendapatkan keadilan atas likhita. Oleh karena itu hakim sangat diharapkan dalam memutuskan suatu kasus berdasarkan likhita. Berdasarkan latar belakang yang demikian itu, maka permasalahan pokok yang hendak dibahas dalam tulisan ini adalah : Bagaimana keberadaan likhita dalam hukum Hindu?, bagaimana pula pandangan masyarakat terhadap likhita?.Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah : ingin mengetahui kedudukan likhita dalam hukum Hindu. Ingin mengetahui pandangan masyarakat terhadap keberadaan likhita. Metode yang dipergunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metoda pengumpulan data meliputi : metode kepustakaan dan metode wawancara. Sedangkan metode pengolahan data meliputi metoda analisis dan metoda koperatif
Copyrights © 2020