I Nyoman Sulastra
STAH Negeri Mpu Kuturan Singaraja

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEDUDUKAN LIKHITA DALAM HUKUM HINDU I Nyoman Sulastra
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 4, No 1 (2020): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v4i1.845

Abstract

Manusia sebagai makhluk yang memiliki kelebihan dan kekurangan, maka ia tidak luput dari kesalahan – kesalahan, tentu dalam hal ini setiap manusia harus mentaati norma – norma hukum. Kehadiran likhita dalam proses hukum sangat menentukan keabsahan putusan pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara. Walaupun demikian masih terasa sukar untuk mendapatkan unsur likhita dalam usaha mencari keadilan hukum. Di dalam suatu peristiwa tanpa likhita tentu sangat sulit untuk mendapatkan keadilan atas likhita. Oleh karena itu hakim sangat diharapkan dalam memutuskan suatu kasus berdasarkan likhita. Berdasarkan latar belakang yang demikian itu, maka permasalahan pokok yang hendak dibahas dalam tulisan ini adalah : Bagaimana keberadaan likhita dalam hukum Hindu?, bagaimana pula pandangan masyarakat terhadap likhita?.Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah : ingin mengetahui kedudukan likhita dalam hukum Hindu. Ingin mengetahui pandangan masyarakat terhadap keberadaan likhita. Metode yang dipergunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metoda pengumpulan data meliputi : metode kepustakaan dan metode wawancara. Sedangkan metode pengolahan data meliputi metoda analisis dan metoda koperatif
PANCA YAMA BRATA SEBAGAI LANDASAN KEPEMIMPINAN KELIHAN DESA ADAT DESA PECATU KECAMATAN KUTA SELATAN KABUPATEN BADUNG I Nyoman Sulastra
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 4, No 2 (2020): PARIKSA-JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v4i2.1154

Abstract

Di dalam suatu negara manapun yang ada di belahan dunia ini tetap memerlukan seorang pemimpin untuk menggerakan suatu tatanan kehidupan. Kepemimpinan merupakan pola untuk menggerakan setiap individu untuk bisa hidup saling bekerja sama dan mentaati norma-norma agar keberlangsungan suatu organisasi tetap berjalan sesuai harapan atau kehendak masyarakat.Mahendra (2001) menyebutkan bahwa kepemimpinan adalah seni menggerakan orang lain guna mencapai tujuan tertentu atau tujuan bersama. Senada dengan defenisi ini, Cahyono (1983) menyatakan bahwa kepemimpinan sebagai seni (art) untuk menciptakan kepatuhan orang lain pada pemimpin. Kepatuhan orang lain yang dimaksud adalah kepatuhan bawahan/staf atau anggota suatu kelompok, tentu atas pengaruh, arahan atau panutan yang diberikan oleh pemimpin itu sendiri.Belakangan ini banyak fenomena yang terjadi seorang politikus merangkap sebagai Kelihan Desa Adat. Dari segi politik seseorang mungkin dapat menggerakan agung krama melalui kebijakan yang mengarah sosial, ekonomi, politik untuk mencapai suatu tujuan. Disisi lain rencana kerja yang harus di jalankan lebih banyak mengenai sosial, budaya dan agama. Kondisi yang mendua akan sangat sulit bagi seorang Kelihan Desa Adat untuk melaksanakan kepemimpinan yang berkeadilan.Kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan oleh Kelihan Desa Adat tentang agama, adat dan budaya tetap kena imbas oleh ranah politik. Padahal seorang pemimpin Desa Adat dituntut untuk bersikap adil sesuai dengan ajaran Yama Brata yaitu seorang pemimpin (Kelihan Desa Adat) harus mampu berlaku adil dan tegas, memberi sanksi kepada yang bersalah dan memberi penghargaan kepada yang berprestasi.Panca Yama Brata Merupakan landasan dan pengendalian bagi setiap agung krama (Kelihan Desa Adat dan prajuru) agar mampu melaksanakan segala swadarmanya yang bertalian dengan Tri Hita Karana. Ajaran ini meminimalisir penyalahgunaan wewenang bagi pemimpin dan mampu membangun kehidupan yang harmonis antara Kelihan Desa Adat dengan Tuhan, anatara Kelihan Desa Adat dengan agung krama, antara Kelihan Desa Adat dengan palemahan (lingkungan)