Dalam Negara Hukum perlindungan terhadap hak asasi manusia harus dijamin oleh Negara, di mana setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintah, ini merupakan konsekwensi prinsip kedaulatan rakyat serta prinsip negara hukum. Secara normatif, pengadilan adalah tempat untuk mendapatkan keadilan. Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan pada sidang pengadilan yang terbuka untuk umum untuk menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara berdasarkan alat bukti. Salah satu alat bukti dalam Hukum Acara Perdata adalah bukti surat atau disebut akta. Jenis akta ada dua yaitu akta otentik dan akta dibawah tangan.Akta otentik ialah akta yang dibuat dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna). Akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat sendiri oleh para pihak, antara lain akta dibawah tangan yang didaftar (waarmerking) dan atau dilegalisasi. Akibat hukum akta dibawah tangan yang didaftarkan (waarmerking ) dan atau dilegalisasi tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sempurna. Terhadap akta waarmerking, pertanggungjawaban Notaris sebatas pada membenarkan bahwa para pihak membuat perjanjian/kesepakatan pada tanggal yang tercantum dalam surat yang didaftarkan, sedangkan akibat hukum akta dibawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris adalah hanya mempunyai kekuatan pembuktian tentang tanggal dan tandatangan yang tercantum di dalamnya, sehingga tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena kepastian hukumnya terletak pada tandatangan para pihak yang jika diakui, merupakan bukti sempurna seperti akta otentik.
Copyrights © 2018