Advokat adalah salah satu penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Profesi advokat memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum karena setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan tata negara, sering melibatkan profesi advokat. Tugas dan tanggungjawab yang mendasar dari Advokat yaitu mewakili klien, menjunjung tinggi keadilan, kejujuran dan Hak Asasi Manusia, serta membantu hakim dalam proses penegakan kebenaran dan keadilan. sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terdapat multi penafsir yang lebih luas daripada maksud pembuat undang-undang, yang dalam pelaksanaannya menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi masyarakat yang membutuhkan jasa pelayanan dan bantuan hukum, karna dalam Undang-Undang Advokat menyatakan bahwa pemberian bantuan hukum hanya boleh dilakukan oleh Advokat. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-II/2004 Tahun 2004 (“Putusan MK 006/2004”) menyatakan dan mencabut Pasal 31 UU Advokat yang dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga undang-undang ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Salah satu pertimbangan majelis hakim konstitusi pada putusan tersebut antara lain berdasarkan Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.Permasalahannya adalah bagaimana akibat hukumnya, jika seseorang yang menghadapi masalah hukum (perkara) meminta konsultasi hukum dengan orang yang bukan berprofesi Advokat? Hal ini memerlukan kajian yang cukup konprehensip, karena setiap orang berhak meminta petunjuk kepada ahli hukum, sekalipun bukan Advokat, namun oleh karena undang-undang hanya Advokat yang diberi tugas untuk memberikan pelayanan hukum baik diluar maupun di dalam pengadilan. Dengan demikian pendapat hukum yang diberikan oleh orang yang bukan Advokat tidak mengikat terhadap perkara yang dihadapi oleh seseorang, namun merupakan hak dari pada orang yang terangkut perkara, maka kedudukan seorang ahli hukum yang bukan advokat, hanyalah memberikan petunjuk dan sebuah gambaran demi cerahnya kasus yang dihadapi oleh seseorang.