Ni Ny. Mariadi
STAHN Mpu Kuturan Singaraja

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

AKIBAT HUKUM AKTA DIBAWAH TANGAN YANG DIDAFTAR (WAARMERKING), DAN ATAU DILEGALISASI Ni Ny. Mariadi
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 2, No 1 (2018): PARIKSA - Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v2i1.644

Abstract

Dalam Negara Hukum perlindungan terhadap hak asasi manusia harus dijamin oleh Negara, di mana setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintah, ini merupakan konsekwensi prinsip kedaulatan rakyat serta prinsip negara hukum. Secara normatif, pengadilan adalah tempat untuk mendapatkan keadilan. Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan pada sidang pengadilan yang terbuka untuk umum untuk menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara berdasarkan alat bukti. Salah satu alat bukti dalam Hukum Acara Perdata adalah bukti surat atau disebut akta. Jenis akta ada dua yaitu akta otentik dan akta dibawah tangan.Akta otentik ialah akta yang dibuat dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna). Akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat sendiri oleh para pihak, antara lain akta dibawah tangan yang didaftar (waarmerking) dan atau dilegalisasi. Akibat hukum akta dibawah tangan yang didaftarkan (waarmerking ) dan atau dilegalisasi tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sempurna. Terhadap akta waarmerking, pertanggungjawaban Notaris sebatas pada membenarkan bahwa para pihak membuat perjanjian/kesepakatan pada tanggal yang tercantum dalam surat yang didaftarkan, sedangkan akibat hukum akta dibawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris adalah hanya mempunyai kekuatan pembuktian tentang tanggal dan tandatangan yang tercantum di dalamnya, sehingga tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena kepastian hukumnya terletak pada tandatangan para pihak yang jika diakui, merupakan bukti sempurna seperti akta otentik.
AKIBAT HUKUM PEMBERIAN KONSULTASI HUKUM OLEH SEORANG YANG BUKAN PROFESI ADVOKAT Ni Ny. Mariadi
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 3, No 1 (2019): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v3i1.706

Abstract

Advokat adalah salah satu penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Profesi advokat memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum karena setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan tata negara, sering melibatkan profesi advokat. Tugas dan tanggungjawab yang mendasar dari Advokat yaitu mewakili klien, menjunjung tinggi keadilan, kejujuran dan Hak Asasi Manusia, serta membantu hakim dalam proses penegakan kebenaran dan keadilan. sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terdapat multi penafsir yang lebih luas daripada maksud pembuat undang-undang, yang dalam pelaksanaannya menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi masyarakat yang membutuhkan jasa pelayanan dan bantuan hukum, karna dalam Undang-Undang Advokat menyatakan bahwa pemberian bantuan hukum hanya boleh dilakukan oleh Advokat. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-II/2004 Tahun 2004 (“Putusan MK 006/2004”) menyatakan dan mencabut Pasal 31 UU Advokat yang dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga undang-undang ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Salah satu pertimbangan majelis hakim konstitusi pada putusan tersebut antara lain berdasarkan Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.Permasalahannya adalah bagaimana akibat hukumnya, jika seseorang yang menghadapi masalah hukum (perkara) meminta konsultasi hukum dengan orang yang bukan berprofesi Advokat? Hal ini memerlukan kajian yang cukup konprehensip, karena setiap orang berhak meminta petunjuk kepada ahli hukum, sekalipun bukan Advokat, namun oleh karena undang-undang hanya Advokat yang diberi tugas untuk memberikan pelayanan hukum baik diluar maupun di dalam pengadilan. Dengan demikian pendapat hukum yang diberikan oleh orang yang bukan Advokat tidak mengikat terhadap perkara yang dihadapi oleh seseorang, namun merupakan hak dari pada orang yang terangkut perkara, maka kedudukan seorang ahli hukum yang bukan advokat, hanyalah memberikan petunjuk dan sebuah gambaran demi cerahnya kasus yang dihadapi oleh seseorang.