Tindak pidana perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan, sebagai contoh kerentanan posisi perempuan utamanya terhadap kepentingan seksual laki-laki. Citra seksual perempuan yang telah ditempatkan sebagai objek seksual laki-laki ternyata berimplikasi jauh pada kehidupan perempuan, sehingga dia terpaksa harus selalu menghadapi kekerasan, pemaksaan dan penyiksaan secara fisisk serta psikis. Permasalahaan dan tujuan penelitian yang diambil antara lain: mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, mengetahui upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana perkosaan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan studi hukum yang bersifat normatif dimana dalam studi hukum ini penulis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan lembaga-lembaga sosial yang lain dan dalam hal ini penulis juga mengkaji dari buku-buku dan perundang-undangan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak disebabkan oleh faktor kesadaran dari diri sendiri baik dari orang tua maupun masyarakat. Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan (tindak pidana perkosaan) adalah dengan upaya-upaya pre-intif, preventif maupun represif yang dilakukan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum seperti pemberian perlindungan atau pengawasan dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan nyawa korban. Pemberian bantuan medis maupun hukum secara memadai, proses pemeriksaan dan peradilan yang fair terhadap pelaku kejahatan, yang pada dasarnya merupakan salah satu perwujudan dari perlindungan hak asasi manusia serta instrument. Dari sinilah dasar filosofis dibalik pentingya korban kejahatan (keluarganya) memperoleh perlindungan
Copyrights © 2017