Anak saat berhadapan dengan hukum berhak dapat perlindunga dari Desa Adatnya , karena Desa Adat punya kewajiban untuk memberikan pengayoman, perlindungan, pembinaan terhadap warganya, Desa Adat juga punya aturan yang digunakan untuk memebrikan sanksi hukum pada masyarakatnya yang menimbulkan efek jera, mengenai sumber“hukum”di agama Hindu dapat ditemukan pada buku Manavadharmasastra II.6. yang terdiri dari: 1), veda/ cruti, 2) smerti, 3) sila, 4),acara/sadacara dan 5) atmanastuti, di antara sumber hukum yang dimaksud di atas salah satunya adalah Acara/sadacara (tradisi / adat / aturan tidak tertulis / tradisi setempat). Sedangkan awig-awig adalah aturan yang tertulis, jika ada masalah yang sanksinya, belum diatur oleh awig-awig maupun Adat maka, diperlukan kesepakatan melalui Parum / rapat warga Desa Adat yang disebut pararem, selanjutnya di BAB II kedudukan dan status Desa adat pasal 5 disebutkan Desa Adat berstatus sebagai subyek hukum dalam sisitem Pemerintahan Provinsi Bali, dibagian penjelasan dijelaskan yang dimaksud, Desa Adat sebagai ”subyek hukum” adalah Desa Adat memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti halnya subyek hukum lainnya dan dapat bertidak sendiri baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Copyrights © 2020