Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
Vol 4, No 1 (2020): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA

MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIF BAGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MELAUI PERDA BERBASIS KEARIFAN LOKAL

I Ketut Wartayasa (STAH Negeri Mpu Kuturan Singaraja)



Article Info

Publish Date
03 Nov 2020

Abstract

 Anak saat berhadapan dengan  hukum berhak dapat perlindunga  dari Desa Adatnya , karena Desa Adat punya kewajiban untuk memberikan pengayoman, perlindungan, pembinaan terhadap warganya, Desa Adat juga punya aturan yang digunakan untuk memebrikan sanksi hukum pada masyarakatnya yang menimbulkan efek jera, mengenai sumber“hukum”di  agama Hindu dapat ditemukan pada buku  Manavadharmasastra II.6.  yang terdiri dari: 1), veda/ cruti,  2) smerti, 3) sila,  4),acara/sadacara  dan  5) atmanastuti, di antara sumber hukum yang dimaksud di atas salah satunya adalah  Acara/sadacara (tradisi / adat / aturan tidak tertulis / tradisi setempat).  Sedangkan  awig-awig  adalah aturan yang  tertulis,   jika  ada masalah yang sanksinya,  belum diatur oleh awig-awig maupun Adat maka, diperlukan kesepakatan melalui Parum  / rapat warga Desa Adat yang disebut pararem, selanjutnya di BAB  II kedudukan dan status Desa adat  pasal 5 disebutkan  Desa Adat berstatus sebagai subyek hukum dalam sisitem Pemerintahan Provinsi Bali, dibagian penjelasan dijelaskan yang dimaksud, Desa Adat sebagai ”subyek hukum” adalah Desa Adat memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti halnya subyek hukum lainnya dan dapat bertidak sendiri baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

pariksa

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun ...