Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui peran Polri dalam penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga; dan (2) hambatan-hambatan yang dihadapi Polri dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Jembarana. Lokasi penelitian ini adalah Polres di Kabupaten Jembrana. Subjek penelitian adalah personil kepolisian di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan yang menangani kasus KDRT. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah: metode studi pustaka, metode wawancara, metode observasi, dan metode pencatatan dokumen. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dan data diolah secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polri dalam penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di kabupaten Jembrana menggunakan pendekatan hukum pidana dan pendekatan tanpa hukum pidana. Pendekatan dengan hukum pidana dilaksanakan dengan memberkas tindak pidana KDRT melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta meneruskan ke tingkat selanjutnya, sedangkan pendekatan tanpa hukum pidana dilaksanakan dengan memberdayakan masyarakat agar sadar hukum, taat hukum serta berpartisipasi dalam kegiatan perpolisian masyarakat. Sementara itu, hambatan-hambatan dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Jembarana adalah para penegak hukum yang sering tidak berpihak pada korban perempuan dan budaya patriarki dalam budaya masyarakat.
Copyrights © 2019