Nyoman Widyani
STAHN Mpu Kuturan Singaraja

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

ANALISIS PERAN POLRI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KABUPATEN JEMBRANA Nyoman Widyani
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 3, No 1 (2019): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v3i1.701

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui peran Polri dalam penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga; dan (2) hambatan-hambatan yang dihadapi Polri dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Jembarana. Lokasi penelitian ini adalah Polres di Kabupaten Jembrana. Subjek penelitian adalah personil kepolisian di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan yang menangani kasus KDRT. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah: metode studi pustaka, metode wawancara, metode observasi, dan metode pencatatan dokumen. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dan data diolah secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polri dalam penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di kabupaten Jembrana menggunakan pendekatan hukum pidana dan pendekatan tanpa hukum pidana. Pendekatan dengan hukum pidana dilaksanakan dengan memberkas tindak pidana KDRT melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta meneruskan ke tingkat selanjutnya, sedangkan pendekatan tanpa hukum pidana dilaksanakan dengan memberdayakan masyarakat agar sadar hukum, taat hukum serta berpartisipasi dalam kegiatan perpolisian masyarakat. Sementara itu, hambatan-hambatan dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Jembarana adalah para penegak hukum yang sering tidak berpihak pada korban perempuan dan budaya patriarki dalam budaya masyarakat.
KEDUDUKAN ANAK DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH DITINJAU DARI HUKUM ADAT BALI Nyoman Widyani; Ni Putu Yuliani Dewi
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 3, No 2 (2019): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v3i2.716

Abstract

The purpose of this study were: (1) to determine the cause of the birth of a child outside marriage were legal in Bali, (2) to determine the position of a child outside of marriage is valid in terms of customary law of inheritance Bali, (3) to know the effort that can be done so that families of children born outside marriage can be a legitimate child seen from the customary law of Bali. This study uses Ethnographic approaches in qualitative research paradigm. The technique of determining the subject of research using purposive sampling technique and the subject of this research is the village head / prebekel, Bendesa Peoples, Kelian Adat, Kelian Dinas, community leaders, women who experienced cases, men who impregnate, and women's families. Data collection techniques used in this study: (1) observation, (2) Interview (3) the recording document. Techniques of data analysis conducted with qualitative research approaches in the form of description. The results showed that (1) birth of a child outside of marriage is valid because the promiscuity, the relationship between men and women outside of wedlock, and before the religious ceremony was held, (2) in the customary law of Bali child outside of marriage has no legal status and do not have a status that is often referred to as a child bebinjat and could not enter the clan's father and mother both customary (3) the efforts made by Balinese customary law and religion, status of children can be pursued by implementing meperas ceremony where the child can be raised by one of the families so that children have a legal status, so that if a child has been raised through meperas ceremony would be considered a legitimate child of parents who picked it up.
REVITALISASI AWIG-AWIG DESA ADAT KEROBOKAN DALAM MENCIPTAKAN KETENTRAMAN DAN KEHARMONISAN Nyoman Widyani; Komang Dewi Susanti
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 1 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v6i1.2244

Abstract

 Desa Adat sangat besar perannya dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara sehingga keberadaan Desa Adat harus diayomi, dibina, dilindungi, dikembangkan dan diberdayakan untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang tentram dan harmonis. Awig-awig sangat besar perannya dalam menciptakan keharmonisan dan ketentraman krama Desa Adat. Dimasa pandemi Covid-19, Desa Adat Kerobokan merevitalisasi awig-awig yang sudah ada dengan penyempurnaan-penyempurnaan dan disesuaikan dengan kebutuhan. Awig-awig yang disempurnakan berkaitan dengan aspek Parahyangan, Pawongan dan Palemahan sebagai perwujudan dari filosofi Tri Hita Karana. Kata Kunci : Revitalisasi, Awig-Awig, Desa Adat.
HUTANG- PIUTANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM HINDU Nyoman Widyani
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v6i2.2769

Abstract

Hutang piutang terjadi karena adanya transaksi atau peristiwa pinjam meminjam ataupun sewa menyewa dari pihak pertama selaku pemberi pinjaman dengan pihak kedua selaku penerima pinjaman dengan syarat dan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Hasil dari hutang piutang akibat penggunaan barang akan menimbulkan kewajiban berupa sewa. Dalam hukum Hindu hutang piutang dibenarkan asalkan didasari dengan dharma. Agama Hindu dijadikan pondasi dalam melaksanakan prinsip-prinsip hutang piutang antara lain; Tri Kaya Parisudha, Tri Hita Karana, Catur Purusa Artha, Tat Twan Asi dan Catur Paramita. Sumber hukum hutang piutang dalam kajian hukum Hindu tertuang dalam kitab Manawadharma Sastra, Artha Sastra, Atharwa Veda dan Sarasamuscaya. Kata Kunci; Hutang Piutang, Hukum Hindu.