Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
Vol 2, No 1 (2018): PARIKSA - Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja

PERLINDUNGAN ANAK PERSPEKTIF HUKUM HINDU

I Made Wirahadi Kusuma (STAHN Mpu Kuturan Singaraja)
Gede Yoga Satriya Wibawa (STAHN Mpu Kuturan Singaraja)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2020

Abstract

Masalah anak merupakan masalah yang amat serius dan membutuhkan peran serta dari semua pihak terkait untuk dapat mengatasi berbagai permasalahan yang muncul terhadapnya. Tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan lembaga-lembaga sosial yang bergerak dalam bidang anak tetapi peran utama orang tua dan agama memegang peranan yang amat penting. Kitab suci Weda memuat berbagai aspek dalam relung sendi kehidupan manusia mulai dari aspek religi (hubungan dengan Tuhan sebagai pencipta segala yang ada), aspek ekonomi, politik dan kehidupan sosial masyarakat khususnya masyarakat Hindu dan masyarakat dunia secara umum hal ini dikarenakan ajaran-ajaran agama Hindu yang bersifat universal dan fleksibel, terbuka bagi setiap umat manusia. Tidak hanya sampai disana, Weda ternyata juga mengkaji tentang anak yaitu mengenai kedudukan serta berbagai upaya-upaya perlindungan terhadap anak yang tertuang dalam beberapa kitab-kitab bagian dari kitab Weda sebagai sumber ajaran utama bagi Umat Hindu. Setiap anak yang beragama Hindu menurut hukum Hindu adalah sebagai subjek hukum Hindu, yang mempunyai hak-hak serta kewajibannya sebagai anak. Hak-hak sebagai subjek hukum Hindu pada umumnya diperoleh dari sejak yang bersangkutan masih dalam kandungan sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

pariksa

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun ...