Sudhi wadhani merupakan salah satu bentuk upacara yang dilaksanakan dalam upaya individu menyucikan diri melalui janji suci yang diucapkan serta disaksikan oleh pihak-pihak terkait. Untuk melaksanakan sudhi wadhani memerlukan beberapa persyaratan sehingga dikatakan sah secara hukum Hindu maupun hukum positif yang berlaku. Secara administratif pelaksanaan upacara harus memberikan data sesuai dengan ketentuan Parisada Hindu Dharma Indonesia. Beberapa sarana yang disiapkan disesuaikan dengan kondisi, situasi dan kemampuan pelaksana upacara. Kuantitas sarana upacara tidak mempengaruhi kualitas dari hasil upacara tersebut, yang menjadi syarat utama pelaksanaan upacara adalah kesucian hati dan niat yang tulus dari orang yang bersangkutan. Pelaksanaan dimulai dari kesiapan hingga proses pelaksanaan harus mengacu pada sastra agama Hindu. Sebagai bentuk legalitas upacara sudhi wadhani menurut hukum Hindu harus mengacu pada: 1) Sruti, yaitu: wahyu Tuhan yang dituangkan dalam Weda, 2) Smerti ialah penafsiran dari wahyu Tuhan yang terdapat dalam Weda, 3) Sila adalah tingkah laku yang sesuai dengan norma di masyarakat, 4) Sadacara/acara merupakan kebiasaan atau adat-istiadat masyarakat, 5) Atmanastuti kepuasan hati dari individu yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Hindu. Pelaksanaan sudhi wadhani telah diakui secara hukum nasional Indonesia karena telah mengacu pada hukum agama, hukum adat yang dilindungi oleh Undang-Undang di Indonesia.
Copyrights © 2017