Tabuh rah merupakan sebuah tradisi sakral di Bali yang berkaitan erat dengan upacara yajnya yaitu bhuta yajnya, namun yang seringkali kita temui tradisi ini dijadikan kedok perjudian sabung ayam atau tajen. Berangkat dari kondisi tersebut, adapun permasalahan yang perlu kita yaitu tentang judi tajen atau sabung ayam dalam kitab Manawa Dharmasastra. Dengan tujuan agar memberikan pemahaman kepada masyrakat bahwa dalam ajaran agama Hindu tajen meruapakan sesuatu yang dilarang karena mengandu ng unsur judi serta bertentangan dengan ajaran ahimsa yaitu tidak menyakiti makhluk hidup yaitu manusia maupun binatang. Adapun faktor penyebab dilatarbelakangi oleh faktor psikologi, ekonomi, penegak hukum lingkungan serta desa pakraman. Akibat hukum perjudian sabung ayam mengakibatkan salah satu fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial tidak berjalan efektif karena masih marak terjadi perjudian sabung ayam. Maka dari itulah perlu adanya pemahaman tetang judi yang terdapat dalam Manawa Dharmasastra Sloka 221 s.d. 228 , dan bagi pelaku dapat dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHP Pasal 303 ayat (3) yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian . Kesimpulannya perjudian sabung ayam dengan kedok tabuh rah dapat diatasi apabila adanya persamaan persepsi dari masyarakat maupun pihak terkait bahwa tabuh rah tidak boleh dinodai dengan perjudian.
Copyrights © 2020