Komang Ayu Suseni
STAH Negeri Mpu Kuturan Singaraja

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

JUDI “ TAJEN ATAU SABUNG AYAM” DALAM KITAB MANAWA DHARMASASTRA Komang Ayu Suseni
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 4, No 1 (2020): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v4i1.841

Abstract

Tabuh rah merupakan sebuah tradisi sakral di Bali yang berkaitan erat dengan upacara yajnya yaitu bhuta yajnya, namun yang seringkali kita temui tradisi ini dijadikan kedok perjudian sabung ayam atau tajen. Berangkat dari kondisi tersebut, adapun permasalahan yang perlu kita yaitu tentang judi tajen atau sabung ayam dalam kitab Manawa Dharmasastra. Dengan tujuan agar memberikan pemahaman kepada masyrakat bahwa dalam ajaran agama Hindu tajen meruapakan sesuatu yang dilarang karena mengandu ng unsur judi  serta bertentangan dengan ajaran ahimsa yaitu tidak menyakiti makhluk hidup yaitu manusia maupun binatang. Adapun faktor penyebab dilatarbelakangi oleh faktor psikologi, ekonomi, penegak hukum lingkungan serta desa pakraman. Akibat hukum perjudian sabung ayam mengakibatkan salah satu fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial tidak berjalan efektif karena masih marak terjadi perjudian sabung ayam. Maka dari itulah perlu adanya pemahaman tetang  judi yang terdapat dalam Manawa Dharmasastra Sloka 221 s.d. 228 ,  dan bagi pelaku dapat dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan  yang  diatur dalam KUHP  Pasal 303 ayat (3) yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian . Kesimpulannya perjudian sabung ayam dengan kedok tabuh rah dapat diatasi apabila adanya persamaan persepsi dari masyarakat maupun pihak terkait bahwa tabuh rah tidak boleh dinodai dengan perjudian.
Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Manawa Dharma Sastra Komang Ayu Suseni
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 4, No 2 (2020): PARIKSA-JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v4i2.1155

Abstract

Dalam rangka penciptaan alam Tuhan membagi dirinya-Nya menjadi dua bagian sebagai sebagai pasangan yang dalam Hindu dikenal dengan Ardanaeswari, satu bagian laki-laki dan satunya bagian dari perempuan. Secara teologis Hindu tidak membenarkan diskriminasi dimana perempuan berkedudukan lebih rendah daripada laki-laki, karena antara perempuan dan laki-laki berasal dari satu sumber yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Perbedaan yang terjadi hanyalah berdasarkan peranan atau kerjanya saja. Atas kedudukan yang sama (kesetaraan gender) itulah di dalam kitab Manawa Dharmasastra denga tegas memuliakan posos perempuan bahwa Perempuan harus disayagi oleh ayahnya, kakaknya, suaminya daniparnya yang menghendaki kesejahtraan diri. (MDs,II:55) dimana ketika perempuan itu dihormati dan dimuliakan maka keluarga itu akan hidup bahagiaKata Kunci : Kekerasan, Perempuan, Manawa Dharmasastra
TUMPEK WARIGA SEBAGAI AKTUALISASI AJARAN TRI HITAKARANA UNTUK PELESTARIAN LINGKUNGAN (HUKUM ALAM) Komang Ayu Suseni
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 5, No 2 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v5i2.1746

Abstract

Konsep Tri Hita Karana menekankan pada tiga hubungan kehidupan manusia dalam dunia ini, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam atau lingkungan hidup sekitarnya. Namun fakta membuktikan terjadinya arus globalisasi dan kemajuan teknologi dan informasi tidak saja membawa dampak positif terhadap manusia tetapi juga memberikan dampak negatif dalam perkembangan umat manusia di dunia ini. Tentu dampak negatif ini berpengaruh besar dalam tatanan kehidupan manusia termasuk dalam pengejawantahan konsep Tri Hita Karana. Namun kita tidak harus menyerah dalam keadaan seperti itu,terbukti sampai saat ini kita masih mempertahankan dan meyakininya yaitu dengan melakukan upacara sebagai wujud syukur kita. Salah satu bentuk upacara yang sampai saat ini masih ajeg oleh umat Hindu untuk menjaga keajegan pelaksanaan Konsep Tri Hita Karana dalam hal menjaga hubungan Palemahan (lingkungan) adalah upacara Tumpek Wariga.Kata Kunci : Tumpek Wariga, Aktualisasi, Tri Hita Karana