Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
Vol 4, No 2 (2020): PARIKSA-JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA

Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Manawa Dharma Sastra

Komang Ayu Suseni (STAH NEGERI MPU KUTURAN SINGARAJA)



Article Info

Publish Date
13 Apr 2021

Abstract

Dalam rangka penciptaan alam Tuhan membagi dirinya-Nya menjadi dua bagian sebagai sebagai pasangan yang dalam Hindu dikenal dengan Ardanaeswari, satu bagian laki-laki dan satunya bagian dari perempuan. Secara teologis Hindu tidak membenarkan diskriminasi dimana perempuan berkedudukan lebih rendah daripada laki-laki, karena antara perempuan dan laki-laki berasal dari satu sumber yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Perbedaan yang terjadi hanyalah berdasarkan peranan atau kerjanya saja. Atas kedudukan yang sama (kesetaraan gender) itulah di dalam kitab Manawa Dharmasastra denga tegas memuliakan posos perempuan bahwa Perempuan harus disayagi oleh ayahnya, kakaknya, suaminya daniparnya yang menghendaki kesejahtraan diri. (MDs,II:55) dimana ketika perempuan itu dihormati dan dimuliakan maka keluarga itu akan hidup bahagiaKata Kunci : Kekerasan, Perempuan, Manawa Dharmasastra

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

pariksa

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun ...