Hak tanggungan digunakan untuk pengikatan jaminan berupa tanah dengan menggunakan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang disebut dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Pada saat pengikatan kredit setelah debitur menandatangani Perjanjian Kredit (PK) dilanjutkan dengan penandatanganan pengikatan jaminan berupa tanah yaitu dengan APHT. Rumusan masalah yang pertama adalah bagaimanakah kekuatan hukum sertipikat hak tanggungan terhadap musnahnya objek karena jorce majeure. Serta untuk rumusan masalah yang kedua adalah bagaimanakah kepastian hukum pada saat eksekusi sertipikat hak tanggungan terhadap musnahnya objek karena force majeure. Tulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui kekuatan hukum sertipikat hak tanggungan terhadap musnahnya objek karena force majeure dan untuk menganalisis kepastian hukum pada saat eksekusi sertipikat hak tanggungan terhadap musnahnya objek karena.force majeure. Penulisan ini menggunakan Metodologi penelitian hukum normative.Berikutnya dapat disimpulkan bahwa kekuatan hukum mengenai sertipikat hak tanggungan terhadap Pasal 1245 KUHPerdata dalam hal musnahnya objek karena bencana alam tidak memiliki kekuatan keberlakuan secara normatif atau formal kaidah hukum. Mengenai obyek fisik hak tanggungan hilang tidak mengakibatkan hilangnya kewajiban debitur untuk melunasi kewajibanya kepada kreditur. Kewajiban tersebut harus tetap diselesaikan sesuai dengan perjanjian ataupun perikatan yang berdasarkan asas pacta sun servanda. Terakhir bahwa kepastian hukum mengenai sertipikat hak tanggungan terhadap musnahnya objek karena bencana alam, membuat regulasi atau kebijakan yang memberikan kepastian bagi pihak kreditur sebagai posisi yang diistimewakan dalam hal hutang piutang yaitu dengan cara tindakan represif dengan cara mengadakan perjanjian asuransi kredit yang memiliki nilai jaminan tambahan dan tindakan preventif dengan membuat grosse kekuatan hukum eksekutorial.
Copyrights © 2020