Perkembangan tindak kejahatan selama ini tidak hanya berada dalam suatu wilayah satu negara saja, melainkan juga telah melewati batas-batas wilayah negara-negara lainnya. Berbagai kejahatan menjadi isu di tingkat internasional begitu pula nasional, salah satunya peredaran berbagai jenis narkotika di Indonesia. Permasalahan ini adalah permasalahan yang serius yang harus dihadapi oleh pemerintah Indonesia, karena generasi kita sudah tentu harus dijamin oleh negara adalah sebuah generasi yang bebas pada jeratan narkotika, yang karenanya hanya dapat merusak masa depan suatu bangsa. Perlindungan kepada anak dalam suatu tindak pidana khususnya tindak pidana narkotika menjadi suatu hal yang penting, karena anak merupakan generasi penerus bangsa. Penulisan ini menggunakan metodelogi penelitian hukum normatif, dimana dilakukan pendekatan perundang undangan dengan studi kepustakaan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengidentifikasi instrumen perundangan yang dapat menunjang pemidanaan sebagai upaya hukum terakhir pada pelaku anak dan proses diversi sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi anak yang terlibat tindak pidana narkotika untuk tetap dapat mengenyam pendidikan. Dapat disimpulkan bahwa mendorong pemidanaan sebagai upaya hukum terakhir pada pelaku anak adalah hal yang harus dipertimbangkan pada penegak hukum di Indonesia, pemidanaan harusnya menjadi upaya hukum terakhir yang diterapkan kepada para pelaku tindak pidana anak, serta pembinaan sebagai kelanjutan dari proses diversi seharusnya menjadi opsi lain dalam menangani anak dalam hukum. Simpulan berikutnya bahwa proses diversi sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi anak yang terlibat tindak pidana narkotika untuk tetap dapat mengenyam pendidikan adalah suatu kewajiban. Dimana perlu disadari bahwa walaupun anak sebagai pelaku tindak pidana tetapi sebenarnya kondisi ini si anak adalah korban dari lingkungannya. Mengingat pentingnya peran pendidikan bagi pelaku anak, peran diversi sangat diperlukan untuk mengembalikan hak anak tersebut mendapat pendidikan, memperoleh rahbilitasi dan bimbingan konseling agar bisa kembali kejalan yang baik dan benar.Kata kunci : tindak pidana, pidana anak, narkotika, diversi