Keadilan sosial adalah tujuan dan cita-cita hukum, maka keadilan sosial harusdapat diaktualisasikan dalam segala bidang kehidupan manusia. Keadilan sosialperlu madapat kepastian dari hukum yang jelas dan tegas, karena tanpa adanyaaturan hukum yang jelas, tidak menutup kemungkinan keadilan sosial akandimonopoli oleh kelompok-kelompok tertentu. Tujuan dalam penelitian ini adalahuntuk mengetahui bagaiman sistem keadilan sosial di Indonesia dalam hukumnasional. Adapun metode yang digunakan adalah dengan menggunakan metodeyuridis normatif. Konsep keadilan sosial telah digagas oleh para pendiri bangsaini, dengan harapan Indonesia yang merdeka mampu membawa perubahan dalammembangun rakyat dan bangsanya bersendikan keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia. Maka secara tegas konsep keadilan sosial tertuang dalam PembukaanUUD 1945 dan Pancasila, semua itu sebagai kaidah hukum dasar Negara yangfundamental secara sistematik.Kata Kunci: Keadilan Sosial, Sistem Hukum.
Copyrights © 2019