Penelitian ini menjelaskan bahwa Ibnu Masʼud al-Kasani berpendapat thaharahdari hadats, janabah, haid dan nifas tidaklah menjadi syarat dari thawaf, haltersebut karena beliau membedakan antara fardhu Haji dan wajib Haji. Menurutbeliau, fardu ialah sesuatu yang harus dilaksanakan (dipenuhi), maka jikaditinggalkan hajinya tidak sah, dan tidak diperbolehkan menggantinya denganmembayar dam (denda), Sedangkan wajib haji ialah yang tidak harus dilaksanakan(dipenuhi). Sehingga diperbolehkan melakukan thawaf tanpa thaharah (suci) darihadats, janabah, haidh dan nifas, dan harus menggantinya dengan membayar dam.Imam Ibnu Mas'ud al-Kasani melihat adanya keumuman makna yang terkandungdalam firman Allah Swt dalam surat al-Hajj ayat 29 yang memerintahkan orangyang sedang beribadah haji untuk melakukan thawaf, sehingga Ibnu Mas'ud alKasani berpandangan bahwa ayat ini merupakan suatu perintah yang bersifatmutlak dan tidak mensyaratkan adanya thaharah bagi pelakunya. Sehingga beliaumemperbolehkan wanita haid melakukan thawaf.Kata Kunci: Ibnu Masʼud Al-Kasanî, Haji dan Thawaf.
Copyrights © 2019