Deklarasi Perjanjian TRIPS dan Kesehatan Masyarakat yang diadopsi pada 14 November 2001 adalah instrumen hukum internasional yang menghapus hak paten untuk obat HIV / AIDS. Penelitian ini akan membahas tentang keberadaan Doha Declaration dalam ketentuan paten dan implementasi Doha Declaration dalam perundang-undangan Indonesia. Deklarasi Doha dalam ketentuan paten disahkan dalam Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dimana hak paten untuk obat HIV / AIDS dibuat berdasarkan kebutuhan yang sangat mendesak untuk kemaslahatan masyarakat. Pelaksanaan Doha Declaration dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia secara teknis diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 tentang Penggunaan Paten oleh Pemerintah terkait Obat Antiviral dan Antiretroviral.
Copyrights © 2020