Global Science Society
Vol 1 No 1 (2019)

SOSIALISASI QANUN HUKUM JINAYAT DALAM MENCEGAH TERJADINYA KRIMINALITAS LIWATH DI ACEH

Siti Sahara (Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Samudra. Langsa, Aceh, Indonesia.)
Meta Suriyani (Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Samudra. Langsa, Aceh, Indonesia.)



Article Info

Publish Date
20 Mar 2019

Abstract

Aceh menjalankan hukum jinayah atau pidana Islam berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah mengatur sanksi paling banyak 100 kali cambuk bagi pelaku Liwath atau homoseksual. Dalam qanun ini selain hukuman paling banyak 100 kali cambuk, juga diatur tentang penjara dan denda. Sebahagian besar masyarakat belum mengetahuinya faktor terjadinya kriminalitas Liwath ini, pengaturannya, pencegahannya dan penegakan hukumnya. Dapat dipahami bahwa orientasi seksual seseorang ditentukan dari kontribusi berbagai faktor. Faktor-faktor lingkungan/sosial diduga paling berperan dalam menentukan orientasi seksual seseorang. Riwayat pelecehan seksual mungkin bisa berperan, tetapi tidak serta merta menyebabkan seseorang menjadi homoseksual/gay. Mencegah dan menanggulangi kriminalitas liwath (homoseksual) melalui tiga komponen yaitu Legal subtance, Legal Structure, dan Legal culture (budaya hukum).

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

gss

Publisher

Subject

Arts Humanities Computer Science & IT Education Energy Engineering Environmental Science Public Health Social Sciences

Description

Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk mempublikasikan seluruh hasil pengabdian yang dilakukan oleh dosen baik berupa aplikasi teknologi tepat guna, diseminasi inovasi, maupun pemgembangan model pemberdayaan masyarakat yang meliputi: biosains, teknologi industri, teknologi pangan, ...