Mutu pendidikan di Indonesia saat ini sedang mengalami masalah yang demikian rumit. UNESCO meletakkan Indonesia dengan Human Development Index (HDI) pada urutan ke-112 di antara 174 negara yang diteliti, sedangkan The Political and Economics Risk Consultancy (PERC) yang berpusat di Hongkong telah meletakkan sistem pendidikan di Indonesia pada urutan ke-12 diantara 12 negara yang diteliti. Berdasarkan hal tersebut, pendidikan di Indonesia sedang tidak nyaman (Suparlan, 2011: 01). Pemerintah Indonesia mulai menggalangkan Sekolah Bertaraf Internasional untuk peningkatan kualitas pendidikan sehingga mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Sesuai dengan UU No.20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS dan PP No.19 tahun 2005 pasal 61 ayat 1 yang menyatakan ‘’Pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional.” Hal ini merupakan upaya Pemerintah untuk mengatasi kualitas pendidikan di Indonesia yang masih ketinggalan dengan negara-negara lain, bahkan dengan negara-negara ASEAN dan negara-negara didunia.
Copyrights © 2020