Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor:70/M-DAG/PER/12/2013, pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki dan dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar. Salah satu pasar tradisional yang terdapat di Kota Pontianak yaitu Pasar Sore di Jalan Ampera. Pasar ini mulai beroprasional jam 12.00-18.00 WIB. Pasar Sore di jalan ampera mempunyai fungsi yang sangat penting bagi masyarakat sekitarnya, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kurangnya fasilitas Pasar Sore serta kondisi fisik bangunan merupakan kendala yang perlu diatasi dengan perencanaan perancangan Pasar Sore yang baru. Konsep perancangan pasar sore dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan perilaku penghuni Pasar yang dapat melengkapi fasilitas yang memenuhi standar bagi pengguna maupun pedagang di kawasan Pasar Sore tersebut. Pasar Sore Jalan Ampera Kota Pontianak memperlihatkan bagaimana pembagian ruang, dan penentuan jumlah lantai pada pasar. Ruang-ruang di dalam pasar diletakan bedasarkan sifat kegiatan, pertimbangan terhadap perilaku pengguna pasar, dan mempertimbangan kenyamanan pengguna pasar. Kata kunci: pasar, pasar tradisional, fasilitas pasar tradisional
Copyrights © 2019