Belajar pada hakikatnya merupakan kegiatan yang dilakukan secara sadar untuk menghasilkan suatu perubahan, menyangkut pengetahuan, ketrampilan, sikap dan nilai-nilai. Manusia tanpa belajar akan mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang tidak lain juga merupakan produk kegiatan berpikir manusia pendahulunya. Penelitian ini bertujuan yaitu untuk mengetahui Penerapan Strategi Pembelajaran Debat Aktif dapat meningkatkan hasil belajar mata pelajaran PKn materi Peraturan Perundang-Undangan Kelas V Semester I SDN Ramban Kulon 3 Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso Tahun Pelajaran 2017/2018. penelitian ini menggunakan model penelitian tindakan dari Kemmis & MC Taggart (dalam Arikunto, 2006:93)yaitu berbentuk spiral dari siklus ke siklus yang berikutnya. Setiap siklus meliputi planning (rencana), action (tindakan), observation (pengamatan), dan refleksion (refleksi). Penerapan strategi pembelajaran debat aktif dapat meningkatkan hasil belajar mencapai 68% siklus I menjadi 92% siklus II mata pelajaran PKn materi Peraturan Perundang-Undangan Kelas V Semester I SDN Ramban Kulon 3 Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso Tahun Pelajaran 2017/2018.
Copyrights © 2021