Pendidik atau Guru adalah pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Setiap pendidik atau guru dalam mengajar diharuskan memiliki perangkat pembelajaran dan evaluasi pembelajaran yang digunakan untuk melaksanakan pembelajaran di kelas. Setiap proses pasti selalu meliputi tiga kegiatan utama yakni perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Demikian pula yang terjadi dengan proses belajar mengajar di sekolah. Seorang guru diharuskan melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran. Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.Berdasar kepada hasil analisa pada tahun pelajaran 2017/2018 di TK Binaan Kecamatan Rowokangkung, muncul permasalahan rendahnya guru yang membuat perencanaan pembelajaran khususnya penyusunan RPP. Untuk meneliti lemahnya kinerja guru dalam hal tersebut, dilakukanlah penelitian untuk melihat sejauhmana langkah supervisi akademik kepala sekolah dapat meningkatkan kompetensi guru dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Supervisi Akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran. Hasil analisa RPPH memperlihatkan terjadinya peningkatan kualitas RPPH. Dimana kualitas pada siklus I dan siklus II meningkat dari 60% menjadi 80%. Dari sini pula terlihat bahwa jumlah guru yang mengumpulkan RPPH menjadi 100%.
Copyrights © 2021