Dinamika hukum waris adat tidak lepas dari peranan pemuka adat dan hakim yang melakukan penemuan hukum dalam memutus perkara di pengadilan. Sistem pewarisan adat mengalami pergeseran karena lahirnya produk-produk hukum yang mengarahkan sistem pewarisan dengan memberikan kedudukan yang sama bagi laki-laki dan perempuan sebagai ahli waris. Perkembangan hukum waris adat ditunjukkan melalui Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali Nomor : 01/KEP/PSM-3/MDP BALI/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010 Tentang Hasil-Hasil Pasamuhan Agung III MUDP Bali dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 1 November 1961 Reg No. 179/K/Sip/1961. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana dinamika hukum waris adat dalam sistem kekerabatan patrilineal terkait pewarisan kepada anak perempuan; 2) Bagaimana arah perkembangan hukum waris adat terhadap pewarisan kepada anak perempuan dalam sistem kekerabatan patrilineal. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dinamika hukum waris adat yang perkembangannya harus mengakomodasi rasa keadilan dalam masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif. Penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Penulis menggunakan data sekunder yang dianalisa dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat patrilineal mengalami pergeseran sistem pewarisan ke arah individual. Arah perkembangan hukum waris adat dalam sistem kekerabatan patrilineal menempatkan persamaan kedudukan dan hak antara anak perempuan dan anak laki-laki sebagai ahli waris
Copyrights © 2021