Negara hukum, pengertiannya secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Sesuai prinsip negara hukum yang harus menjamin kepastian, ketertiban dan keadilan maka penegakan hukum wajib diusahakan oleh, terutama pemerintah atau penguasa. Seperti diketahui, hukum merupakan kaidah tertinggi yang harus ditaati oleh masyarakat dalam melaksanakan interaksi sosial, dan oleh penguasa dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, karena konsep-konsep, ide-ide dan cita-cita sosial yang melekat secara inheren dalam hukum tersebut merupakan pancaran sistem nilai yang hidup dalam sanubari masyarakat yang bersangkutan. Maka, pembinaan dan peningkatan kesadaran hukum merupakan keniscayaan yang harus diupayakan dalam sebuah negara hukum, karena kesadaran hukum akan memberi sumbangan signifikan dalam mendukung penegakan hukum
Copyrights © 2020