Kehadiran pandemi Covid-19 membuat dunia tersentak. Jutaan nyawa manusia di seluruh dunia telah terenggut dan masih banyak pula pasien Covid-19 berjuang untuk sembuh dari penyakit ini. Berbagai sektor usaha khususnya di Indonesia banyak yang harus berhenti beroperasi akibat terkena dampak pandemi Covid-19. Hal ini menyebabkan nasib pekerja/ buruh ada yang dirumahkan hingga sampai dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh sebab itu, tinjauan yuridis perlindungan hukum bagi pekerja yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19 menjadi sangat penting. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga, demi menjamin terlaksananya dan memberikan perlindungan terhadap pekerja/ buruh yang harus dirumahkan khususnya yang berkaitan dengan upah maka ditekankan pada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/ buruh. Kesepakatan ini sangat penting karena pada kondisi pandemi Covid-19 ini baik pihak pengusaha maupun pihak pekerja/ buruh sama-sama menjadi korban. Dibutuhkan komunikasi dua arah yang baik antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja/ buruh. Hal ini sangat penting untuk dilakukan sebab pandemi Covid-19 ini sangat merugikan kedua belah pihak
Copyrights © 2021