Penelitian ini berjudul Karakteristik Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Bagi Warga Negara Asing yang Berkedudukan di Indonesia dan berlandaskan pada penelitian yuridis melalui Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Dalam penelitian ini akan membahas mengenai problematika antara Peraturan Perundang-Undangan yaitu Undang-undang No. 5 Tahun 1960 dan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksana lainnya yang tidak ada penegasan mengenai subjek Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Bangunan. Telah kita ketahui bahwa Warga Negara Asing bukan merupakan subjek yang dapat memiliki Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Bangunan, Warga Negara Asing hanya boleh memiliki Satuan Rumah Susun diatas Tanah Negara atau Hak Pengelolaan dengan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai. Berdasarkan permasalahan tersebut, diambil dua rumusan masalah mengenai (a) ratio legis pengaturan kepemilikan Satuan Rumah Susun Bagi Warga Negara Asing yang Berkedudukan di Indonesia; (b) Jenis Hak atas Tanah yang dapat diberikan kepada Warga Negara Asing atas Kepemilikan Satuan Rumah Susun di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan legal problem solving bagi Warga Negara Asing yang ingin mendirikan Rumah Susun di Indonesia
Copyrights © 2021